.
SELAMAT DATANG DI SITUS IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH (IKAFHUMA)

Sabtu, 23 Agustus 2014

Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan Atas Jamsostek


oleh :
Mukhtaruddin, SH
Alumni Fakultas Hukum UNMUHA Aceh, Anggota KIP Kabupaten Bireun, Mahasiswa program Pascasarjan Ilmu Hukum Univ. Muhammadiyah Sumatera Utara
Abstrak
Pada Tulisan ini membahastentang Hak Pekerja atas jaminan sosial sebagaimana tersebut dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Atas dasar itu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan nasional Indonesia, pembangunan ketenagakerjaan haruslah melindungi hak-hak dasar dari pekerja/buruh sehingga pada saat yang sama dapat terwujudnya kondisi yang kondusif bagi dunia usaha. Pekerja/buruh adalah sebuah subsistem yang merupakan motor penggerak dari sebuah sistem berjalannya sebuah perusahaan. Tampaknya biasa saja, sepertinya tidak bermakna, tetapi kalau dikaji lebih jauh akan kelihatan kebenarannya dalam memberi hak-hak dasar dari pada buruh.
Kata Kunci :
Ha Pekerja Atas Jaminan Sosial dan Bermartabat 

A.    Hak Pekerja
Negara memberi hak atas jaminan sosial sebagaimana tersebut dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Atas dasar itu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. [1]
Dalam rangka pembangunan nasional Indonesia, pembangunan ketenagakerjaan haruslah melindungi hak-hak dasar dari pekerja/buruh sehingga pada saat yang sama dapat terwujudnya kondisi yang kondusif bagi dunia usaha. Pekerja/buruh adalah sebuah subsistem yang merupakan motor penggerak dari sebuah sistem berjalannya sebuah perusahaan. Oleh sebab itu sering kali kita menjumpai adagium yang berbunyi “pekerja/buruh adalah tulang punggung perusahaan”. Adagium ini tampaknya biasa saja, sepertinya tidak bermakna, tetapi kalau dikaji lebih jauh akan kelihatan kebenarannya.[2]
Perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh adalah perlindungan yang harus dilakukan oleh Negara sehingga pekerja/buruh sebagai manusia dapat terjaga harkat dan martabatnya. Paton mengatakan hak berdasarkan hukum biasanya diartikan sebagai hak yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Sarah Worthington menyatakan bahwa hak berdasarkan hukum ditetapkan oleh aturan hukum. Ia menambahkan bahwa di Negara yang menganut sistem civil law, hak berdasarkan hukum ditetapkan dalam kitab undang-undang. Sebaliknya, di Negara dengan sistem common law, hak berdasarkan hukum dapat diidentifikasi oleh sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak itu. Apabila pengadilan menjatuhkan sanksi, hal itu berarti berkaitan dengan hak dan kewajiban secara hukum.[3]
Menurut Bentham, hak adalah anak dari hukum. Hak itu sendiri menjadi keuntungan dan manfaat bagi orang yang memperolehnya. Sebaliknya, kewajiban adalah tugas dan keharusan yang dirasa berat bagi orang yang menunaikannya. Hak dan kewajiban muncul secara bersamaan. Hukum tidak mungkin menciptakan hak bagi seseorang kecuali dengan menciptakan kewajiban yang setara bagi orang lain.[4]
Sehubungan dengan hak pekerja/buruh, pemerintah telah mengatur secara konkrit dalam peraturan perundang-undangan dengan melahirkan UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Hak pekerja/buruh atas Program Jamsostek diatur dalam pasal 3 UU Nomor 3 tahun 1992 menyebutkan : (1) Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. (2) Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Jamsostek diselenggarakan oleh PT (Persero) Jamsostek, meliputi 4 (empat) program dan kepada perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja/buruh atau perusahaan yang membayar upah paling sedikit satu juta rupiah perbulan, mempunyai kewajiban untuk mengikutsertakan para pekerja/buruhnya ke dalam Program Jamsostek. Program dimaksud meliputi : Jaminan Kecelakaan Kerja, meliputi biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan, biaya rehabilitasi,  santunan berupa uang yang meliputi santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya, santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental dan santunan kematian, Jaminan Kematian, meliputi biaya pemakaman dan santunan berupa uang, Jaminan Hari Tua, dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau  cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter. Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, hak ini adalah untuk tenaga kerja, suami atau isteri, dan anaknya, meliputi  rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostic, pelayanan khusus dan pelayanan gawat darurat. Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar
yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan  yang  layak  bagi  kemanusiaan”,  dan  Pasal 33  ayat (1)  yang menyatakan  bahwa“  Perekonomian  disusun  sebagai  usaha  bersama  atas kekeluargaan”.  Pelanggaran  terhadap  hak  dasar  yang  dilindungi  konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.


A.      Kewajiban Perusahaan
Sebaliknya, hak pekerja/buruh merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja/buruhnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dinyatakan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26.

B.      Sanksi
Bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 29, yakni diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dalam hal pengulangan tindak pidana untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan. Tindak pidana dimaksud adalah pelanggaran. Selanjutnya dapat juga dikenakan sanksi administratif, ganti rugi atau denda sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 3 tahun 1992.



C.      Kesimpulan
Pemerintah telah berupaya melakukan perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan melahirkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. (Persero) Jamsostek. Namun kenyataannya para pekerja/buruh belum tentu mudah untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja/buruh sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh PT. (Persero) Jamsostek. Kita lihat saja jumlah pekerja/buruh yang bekerja pada berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Bireuen. Dari jumlah sebanyak 1.700 pekerja/buruh yang terdata di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bireuen, baru 680 orang (40%) yang diikutsertakan dalam Program Jamsostek, sedangkan selebihnya sebanyak 1.020 orang (60%) belum didaftarkan (Serambi Indonesia, 31 Mei 2011).
            Sanksi hukum berupa ancaman hukuman bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek tergolong masih ringan sehingga memungkinkan pihak perusahaan (pengusaha) mengabaikan kewajibannya.






Daftar Pustaka
Asikin. Zainal & dkk, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002,

Kosidin. Koko, Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Perjanjian Perusahaan, Mandar Maju, Bandung, 1999, 
Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 1983,
Usman. Sunyoto,
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
2006,
Syamsuddin. Mohd Syaufii, Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta, 2005,
 Tunggal. Iman Sjahputra, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta,2009
.




[1] pasal 34 ayat (2) UUD 1945
[2] Zaelani, Asyhadie, Hukum Kerja:Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, 2008
[3] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, 2009
[4] Jeremy Bentham, Teori Perundang undangan: Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana, 2010

* Pernah dimuat di Jurnal Mediasi Fakultas Hukum Unmuha