oleh :
Mukhtaruddin, SH
Alumni Fakultas Hukum UNMUHA Aceh, Anggota KIP Kabupaten
Bireun, Mahasiswa program Pascasarjan Ilmu Hukum Univ. Muhammadiyah Sumatera
Utara
Abstrak
Pada Tulisan ini membahastentang
Hak Pekerja atas
jaminan sosial sebagaimana tersebut dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Atas dasar
itu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan sebagai sarana pembaharuan
masyarakat. Dalam rangka pembangunan nasional Indonesia,
pembangunan ketenagakerjaan haruslah melindungi hak-hak dasar dari
pekerja/buruh sehingga pada saat yang sama dapat terwujudnya kondisi yang
kondusif bagi dunia usaha. Pekerja/buruh adalah sebuah subsistem yang merupakan
motor penggerak dari sebuah sistem berjalannya sebuah perusahaan. Tampaknya biasa saja, sepertinya tidak
bermakna, tetapi kalau dikaji lebih jauh akan kelihatan kebenarannya dalam memberi hak-hak dasar dari pada buruh.
Kata Kunci :
Ha Pekerja Atas Jaminan Sosial dan Bermartabat
A. Hak Pekerja
Negara memberi hak
atas jaminan sosial sebagaimana tersebut dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Atas dasar
itu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan. [1]
Dalam
rangka pembangunan nasional Indonesia, pembangunan ketenagakerjaan haruslah
melindungi hak-hak dasar dari pekerja/buruh sehingga pada saat yang sama dapat
terwujudnya kondisi yang kondusif bagi dunia usaha. Pekerja/buruh adalah sebuah
subsistem yang merupakan motor penggerak dari sebuah sistem berjalannya sebuah
perusahaan. Oleh sebab itu sering kali kita menjumpai adagium yang berbunyi
“pekerja/buruh adalah tulang punggung perusahaan”. Adagium ini tampaknya biasa
saja, sepertinya tidak bermakna, tetapi kalau dikaji lebih jauh akan kelihatan
kebenarannya.[2]
Perlindungan
terhadap hak-hak pekerja/buruh adalah perlindungan yang harus dilakukan oleh
Negara sehingga pekerja/buruh sebagai manusia dapat terjaga harkat dan
martabatnya. Paton mengatakan hak berdasarkan hukum biasanya diartikan sebagai
hak yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Sarah Worthington menyatakan bahwa
hak berdasarkan hukum ditetapkan oleh aturan hukum. Ia menambahkan bahwa di
Negara yang menganut sistem civil law,
hak berdasarkan hukum ditetapkan dalam kitab undang-undang. Sebaliknya, di
Negara dengan sistem common law, hak berdasarkan hukum dapat diidentifikasi oleh
sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan atas pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan terhadap hak-hak itu. Apabila pengadilan menjatuhkan sanksi, hal itu
berarti berkaitan dengan hak dan kewajiban secara hukum.[3]
Menurut
Bentham, hak adalah anak dari hukum. Hak itu sendiri menjadi keuntungan dan
manfaat bagi orang yang memperolehnya. Sebaliknya, kewajiban adalah tugas dan
keharusan yang dirasa berat bagi orang yang menunaikannya. Hak dan kewajiban
muncul secara bersamaan. Hukum tidak mungkin menciptakan hak bagi seseorang
kecuali dengan menciptakan kewajiban yang setara bagi orang lain.[4]
Sehubungan
dengan hak pekerja/buruh, pemerintah telah mengatur secara konkrit dalam
peraturan perundang-undangan dengan melahirkan UU Nomor 3 tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Hak pekerja/buruh atas Program Jamsostek
diatur dalam pasal 3 UU Nomor 3 tahun 1992 menyebutkan : (1) Untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga
kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. (2)
Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Jamsostek
diselenggarakan oleh PT (Persero) Jamsostek, meliputi 4 (empat) program dan
kepada perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja/buruh atau
perusahaan yang membayar upah paling sedikit satu juta rupiah perbulan,
mempunyai kewajiban untuk mengikutsertakan para pekerja/buruhnya ke dalam
Program Jamsostek. Program dimaksud meliputi : Jaminan Kecelakaan Kerja,
meliputi biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan,
biaya rehabilitasi, santunan berupa uang
yang meliputi santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian
untuk selama-lamanya, santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik
maupun mental dan santunan kematian, Jaminan Kematian, meliputi biaya
pemakaman dan santunan berupa uang, Jaminan Hari Tua, dibayarkan secara
sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena
telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau cacat total tetap setelah ditetapkan oleh
dokter. Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan
kepada janda atau duda atau anak yatim piatu dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan,
hak ini adalah untuk tenaga kerja, suami atau isteri, dan anaknya,
meliputi rawat jalan tingkat pertama,
rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan
persalinan, penunjang diagnostic, pelayanan khusus dan pelayanan gawat darurat. Perlindungan
hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar
yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa“ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan”. Pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur di dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa“ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan”. Pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
A. Kewajiban Perusahaan
Sebaliknya, hak
pekerja/buruh merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja/buruhnya. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dinyatakan bahwa perusahaan
mempunyai kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal
26.
B.
Sanksi
Bagi perusahaan yang
tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur
dalam pasal 29, yakni diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dalam hal pengulangan tindak pidana untuk kedua kalinya atau lebih, setelah
putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut
dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan. Tindak pidana dimaksud
adalah pelanggaran. Selanjutnya dapat juga dikenakan sanksi administratif,
ganti rugi atau denda sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 3 tahun 1992.
C. Kesimpulan
Pemerintah telah
berupaya melakukan perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh dalam program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan melahirkan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. (Persero) Jamsostek.
Namun kenyataannya para pekerja/buruh belum tentu mudah untuk mendapatkan
perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Masih banyaknya perusahaan yang belum
mendaftarkan pekerja/buruh sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang
diselenggarakan oleh PT. (Persero) Jamsostek. Kita lihat saja jumlah
pekerja/buruh yang bekerja pada berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten
Bireuen. Dari jumlah sebanyak 1.700 pekerja/buruh yang terdata di Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bireuen, baru 680 orang (40%) yang
diikutsertakan dalam Program Jamsostek, sedangkan selebihnya sebanyak 1.020
orang (60%) belum didaftarkan (Serambi Indonesia, 31 Mei 2011).
Sanksi hukum berupa ancaman hukuman
bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek tergolong masih ringan
sehingga memungkinkan pihak perusahaan (pengusaha) mengabaikan kewajibannya.
Daftar
Pustaka
Asikin. Zainal & dkk, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2002,
Kosidin. Koko, Perjanjian
Kerja Perjanjian Perburuhan dan Perjanjian Perusahaan, Mandar Maju, Bandung,
1999,
Soepomo, Iman, Hukum
Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 1983,
Usman. Sunyoto, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
2006,
Usman. Sunyoto, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
2006,
Syamsuddin. Mohd Syaufii, Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan
Industrial,
Sarana Bhakti Persada, Jakarta, 2005,
Tunggal. Iman
Sjahputra, Pokok-Pokok
Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta,2009
.
[1] pasal 34 ayat (2) UUD
1945
[2] Zaelani, Asyhadie,
Hukum Kerja:Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, 2008
[3] Peter Mahmud Marzuki,
Pengantar Ilmu Hukum, 2009
[4] Jeremy Bentham, Teori
Perundang undangan: Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana,
2010
* Pernah dimuat di Jurnal Mediasi Fakultas Hukum Unmuha
* Pernah dimuat di Jurnal Mediasi Fakultas Hukum Unmuha