.
SELAMAT DATANG DI SITUS IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH (IKAFHUMA)

ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH
( IKAFHUMA )
PERIODE 2010-2014
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

MUKADDIMAH

Bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah dimuka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri (Ibadah) semata-mata kehadiratNya.

Dan kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya tersebut adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, kehidupan yang bebas dan demokratis di alam kemerdekaan, globalisasi dan modernisasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia dan etika moral yang mulia, maka Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh ikut terpanggil dengan penuh kesadaran akan hak dan kewajibannya serta bertekad mengikat diri dalam sebuah wadah organisasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (IKAFHUMA) dengan berkehendak memberikan darma baktinya untuk  mewujudkan nilai-nilai ukhwah-silaturrahmi antara sesama alumni, masyarakat kampus almamater dan masyarakat lain pada umumnya. Nilai-nilai keislaman lainnya tidak terlepas dalam rangka pengabdian, kepedulian serta partisipatif demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera dalam segala aspek kehidupan yang diridhai oleh Allah SWT dan ikut serta membangun demi terciptanya keseimbangan alam dan sosial.

Meyakini peran dan tanggung jawab kepada umat manusia, bangsa Indonesia dan alam semesta serta tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, maka Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (IKAFHUMA) digerakkan dan dilaksanakan melalui pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :  

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, disingkat dengan IKAFHUMA.

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
IKAFHUMA didirikan di Banda Aceh pada tanggal.................................. bertepatan dengan tanggal................................ untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan ditempat kedudukan pusat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh.


BAB II
AZAZ

Pasal 3
AZAZ
IKAFHUMA berazazkan Islam dan Pancasila.


BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4
TUJUAN
Terbinanya ukhwah-silaturrahmi antara sesama alumni, masyarakat kampus almamater dan masyarakat lain pada umumnya serta bertanggungjawab atas terwujudnya nilai-nilai keislaman dalam rangka pengabdian, kepedulian serta partisipatif demi terbangunnya masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera dalam segala aspek kehidupan yang diridhai oleh Allah SWT dan ikut serta membangun terciptanya keseimbangan alam dan sosial.

Pasal 5
USAHA
(1)     Membina ukhwah/tali silaturrahmi antara sesama alumni, masyarakat kampus almamater dan masyarakat lain pada umumnya untuk terjalin persaudaraan dan saling tenggang rasa, hormat-menghormati serta saling peduli terhadap sesama manusia yang diridhai oleh Allah SWT.
(2)     Menjembatani serta mewadahi penyaluran aspirasi dan komunikasi anggota, mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA dan masyarakat untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sosial, budaya dan kemajuan Universitas Muhammadiyah Aceh. 
(3)     Mengembangkan kreatifitas keilmuan, hukum, sosial, budaya, ekonomi dan politik untuk kemaslahatan umat manusia dan alam semesta.
(4)       Menggerakan, memotivasi, melaksanakan, memfasilitasi, memediasi dan mengadvokasi berbagai usaha yang selaras dengan tujuan organisasi dan tidak bertentangan dengan azaz organisasi.
(5)     Melahirkan konsep-konsep yang konstruktif demi kemajuan yang berkeadilan dalam hal dibidang Hukum, Syariat Islam, Demokrasi, Sosial-Politik, Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemanusiaan lainnya, serta Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Tata-Ruang, Pelayanan Publik, Ketenagakerjaan, NARKOTIKA dan lain-lain melalui proses Kajian, Riset, Penelitian, dan  Seminar-Seminar.


Pasal 6
SIFAT
IKAFHUMA bersifat Independen, mandiri dan kreatif.


BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
STATUS
IKAFHUMA berstatus sebagai Wadah Panguyuban / Perhimpunan.

Pasal 8
FUNGSI
IKAFHUMA berfungsi sebagai organisasi Persaudaraan (Ukhwah Islamiyah) dan Peduli.

Pasal 9
PERAN
IKAFHUMA berperan sebagai organisasi Pengabdian.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
(1)         Anggota IKAFHUMA adalah para Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA yang telah lulus/tamat menyelesaikan studinya diberbagai tingkat/jenjang pendidikan dan telah mendapatkan gelar kesarjanaannya dan/atau berijazah sebagai bukti tanda lulus/tamat dari Fakultas Hukum UNMUHA.
(2)         Anggota IKAFHUMA terdiri dari :
a.       Anggota Muda adalah para Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA yang baru lulus/tamat menyelesaikan studinya maksimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diwisuda.
b.      Anggota Biasa adalah para Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA yang telah lulus/tamat menyelesaikan studinya terhitung sejak 1 (satu) tahun setelah diwisuda.
c.       Anggota Luar Biasa merupakan Anggota Kehormatan yang telah berjasa kepada IKAFHUMA dan Fakultas Hukum UNMUHA, serta ditetapkan melalui Forum Kongres IKAFHUMA.


BAB VI
KEDAULATAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
KEDAULATAN ORGANISASI
Kedaulatan Organisasi (IKAFHUMA) dipegang oleh anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui Kongres IKAFHUMA.
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI
(1)     Struktur Organisasi (IKAFHUMA) terdiri dari :
a.       Pelindung;
b.      Penasehat/Pembina;
c.       Pengurus.
(2)         Untuk melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban dalam bidang-bidang khusus Pengurus dapat mendirikan/membentuk lembaga-lembaga atau badan-badan khusus sebagai lembaga/Badan Otonom organisasi yang ditetapkan oleh Notaris.


BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 13
Perbendaharaan organisasi (IKAFHUMA) terdiri dari :
(1)         Uang pangkal, iuran dan dana anggota.
(2)         Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.
(3)         Sumbangan-sumbangan dan/atau Hibah yang sah, halal dan tidak mengikat.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan di dalam Kongres.

Pasal 15
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran Organisasi (IKAFHUMA) hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang merupakan musyawarah anggota yang tertinggi kekuasaannya.


BAB IX
PENJABARAN ATAS ANGGARAN DASAR DAN
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
PENJABARAN ATAS ANGGARAN DASAR
Penjabaran atas Anggaran Dasar dirumuskan dalam Penjelasan Atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAFHUMA.

Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Atas Anggaran Dasar diatur/dimuat di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan Organisasi (IKAFHUMA) secara tersendiri, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Atas Anggaran Dasar.
BAB X
PENGESAHAN DAN KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
PENGESAHAN
(1)         Pengesahan Anggaran Dasar IKAFHUMA untuk I (pertama) sekali ditetapkan oleh Dekan Fakultas Hukum UNMUHA dan disaksikan oleh Para Pembantu Dekan Fakultas Hukum UNMUHA serta 3 (tiga) orang yang mewakili Anggota Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNMUHA (IKAFHUMA).
(2)         Untuk selanjutnya Pengesahan Anggaran Dasar IKAFHUMA ditetapkan oleh Kongres IKAFHUMA.

Pasal 19
KETENTUAN PENUTUP
(1)         Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap anggota IKAFHUMA dianggap telah mengetahui isinya.

(2)         Setiap anggota IKAFHUMA wajib mentaati Anggaran Dasar ini dan barangsiapa yang melanggarnya akan dikenakan sangsi-sangsi sebagaimana diatur menurut ketentuan tersendiri.


              Ditetapkan di  :  Banda Aceh.
              Pada Tanggal  :         Rabiul Awal 1431 H.     
                                                                                                                    Maret      2010 M.


Dekan,



H. Hanafiah Muddin, SH., M.Hum.



 Saksi-Saksi;

1.      Pembantu Dekan I,                                             1.  Anggota IKAFHUMA,



................................................                                 ...............................................

2.      Pembantu Dekan II,                                           2.  Anggota IKAFHUMA,



................................................                                 ...............................................

3.      Pembantu Dekan III,                                          3.  Anggota IKAFHUMA,



................................................                                 ...............................................
Tim Perumus,




DR. Sulaiman, SH., M.Hum.




Teuku Juni Irawan, SH.




Muhammad Zaki, SH., M.Kn.