ANGGARAN
DASAR
IKATAN
ALUMNI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH ACEH
( IKAFHUMA )
PERIODE 2010-2014
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan
Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur umat manusia
berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah dimuka bumi dengan
kewajiban mengabdikan diri (Ibadah) semata-mata kehadiratNya.
Dan kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya
tersebut adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan
sosial serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan
akhirat.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorong oleh keinginan yang luhur, kehidupan yang bebas dan demokratis
di alam kemerdekaan, globalisasi dan modernisasi serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia dan etika moral yang
mulia, maka Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh ikut terpanggil
dengan penuh kesadaran akan hak dan kewajibannya serta bertekad mengikat diri
dalam sebuah wadah organisasi Ikatan
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (IKAFHUMA) dengan berkehendak
memberikan darma baktinya untuk mewujudkan
nilai-nilai ukhwah-silaturrahmi antara sesama alumni, masyarakat kampus almamater
dan masyarakat lain pada umumnya. Nilai-nilai keislaman lainnya tidak terlepas
dalam rangka pengabdian, kepedulian serta partisipatif demi terwujudnya masyarakat
yang adil dan makmur serta sejahtera dalam segala aspek kehidupan yang diridhai
oleh Allah SWT dan ikut serta membangun demi terciptanya keseimbangan alam dan
sosial.
Meyakini peran dan tanggung jawab kepada umat manusia,
bangsa Indonesia dan alam semesta serta tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan
taufiq dan hidayah Allah SWT, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan
penuh kebijaksanaan, maka Ikatan Alumni
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (IKAFHUMA) digerakkan dan dilaksanakan
melalui pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Aceh, disingkat dengan IKAFHUMA.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
IKAFHUMA didirikan di Banda Aceh pada
tanggal.................................. bertepatan dengan
tanggal................................ untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan dan berkedudukan ditempat kedudukan pusat Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Aceh.
BAB II
AZAZ
Pasal 3
AZAZ
IKAFHUMA berazazkan Islam dan Pancasila.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
TUJUAN
Terbinanya ukhwah-silaturrahmi antara sesama alumni, masyarakat kampus
almamater dan masyarakat lain pada umumnya serta bertanggungjawab atas
terwujudnya nilai-nilai keislaman dalam rangka pengabdian, kepedulian serta
partisipatif demi terbangunnya masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera
dalam segala aspek kehidupan yang diridhai oleh Allah SWT dan ikut serta
membangun terciptanya keseimbangan alam dan sosial.
Pasal 5
USAHA
(1) Membina ukhwah/tali silaturrahmi antara
sesama alumni, masyarakat kampus almamater dan masyarakat lain pada umumnya
untuk terjalin persaudaraan dan saling tenggang rasa, hormat-menghormati serta
saling peduli terhadap sesama manusia yang diridhai oleh Allah SWT.
(2) Menjembatani serta mewadahi penyaluran
aspirasi dan komunikasi anggota, mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA dan masyarakat
untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sosial, budaya dan kemajuan Universitas
Muhammadiyah Aceh.
(3) Mengembangkan
kreatifitas keilmuan, hukum, sosial, budaya, ekonomi dan politik untuk
kemaslahatan umat manusia dan alam semesta.
(4) Menggerakan, memotivasi, melaksanakan, memfasilitasi, memediasi
dan mengadvokasi berbagai usaha yang selaras dengan tujuan organisasi dan tidak
bertentangan dengan azaz organisasi.
(5) Melahirkan konsep-konsep yang konstruktif
demi kemajuan yang berkeadilan dalam hal dibidang Hukum, Syariat Islam,
Demokrasi, Sosial-Politik, Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemanusiaan lainnya,
serta Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Tata-Ruang, Pelayanan Publik,
Ketenagakerjaan, NARKOTIKA dan lain-lain melalui proses Kajian, Riset,
Penelitian, dan Seminar-Seminar.
Pasal 6
SIFAT
IKAFHUMA bersifat Independen, mandiri dan kreatif.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
STATUS
IKAFHUMA berstatus sebagai Wadah Panguyuban / Perhimpunan.
Pasal 8
FUNGSI
IKAFHUMA berfungsi sebagai organisasi Persaudaraan
(Ukhwah Islamiyah) dan Peduli.
Pasal 9
PERAN
IKAFHUMA
berperan sebagai organisasi Pengabdian.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1)
Anggota
IKAFHUMA adalah para Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA yang
telah lulus/tamat menyelesaikan studinya diberbagai tingkat/jenjang pendidikan
dan telah mendapatkan gelar kesarjanaannya dan/atau berijazah sebagai bukti
tanda lulus/tamat dari Fakultas Hukum UNMUHA.
(2)
Anggota
IKAFHUMA terdiri dari :
a. Anggota Muda adalah para
Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA yang baru lulus/tamat
menyelesaikan studinya maksimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diwisuda.
b. Anggota Biasa adalah para
Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA yang telah lulus/tamat
menyelesaikan studinya terhitung sejak 1 (satu) tahun setelah diwisuda.
c. Anggota Luar Biasa merupakan
Anggota Kehormatan yang telah berjasa kepada IKAFHUMA dan Fakultas Hukum
UNMUHA, serta ditetapkan melalui Forum Kongres IKAFHUMA.
BAB VI
KEDAULATAN DAN STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 11
KEDAULATAN ORGANISASI
Kedaulatan Organisasi (IKAFHUMA) dipegang oleh anggota yang dilaksanakan
sepenuhnya melalui Kongres IKAFHUMA.
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI
(1) Struktur Organisasi (IKAFHUMA) terdiri dari :
a. Pelindung;
b. Penasehat/Pembina;
c. Pengurus.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban dalam bidang-bidang khusus Pengurus
dapat mendirikan/membentuk lembaga-lembaga atau badan-badan khusus sebagai
lembaga/Badan Otonom organisasi yang ditetapkan oleh Notaris.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Perbendaharaan organisasi (IKAFHUMA) terdiri dari :
(1)
Uang
pangkal, iuran dan dana anggota.
(2)
Usaha-usaha
yang sah, halal dan tidak mengikat.
(3)
Sumbangan-sumbangan
dan/atau Hibah yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan di dalam Kongres.
Pasal 15
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran Organisasi (IKAFHUMA) hanya dapat
dilakukan oleh Kongres yang merupakan musyawarah anggota yang tertinggi
kekuasaannya.
BAB IX
PENJABARAN ATAS ANGGARAN
DASAR DAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
PENJABARAN ATAS ANGGARAN
DASAR
Penjabaran atas Anggaran Dasar dirumuskan dalam
Penjelasan Atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAFHUMA.
Pasal 17
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Atas Anggaran
Dasar diatur/dimuat di dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan
Organisasi (IKAFHUMA) secara tersendiri, sejauh tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Penjabaran Atas Anggaran Dasar.
BAB X
PENGESAHAN DAN KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 18
PENGESAHAN
(1)
Pengesahan
Anggaran Dasar IKAFHUMA untuk I (pertama) sekali ditetapkan oleh Dekan Fakultas
Hukum UNMUHA dan disaksikan oleh Para Pembantu Dekan Fakultas Hukum UNMUHA
serta 3 (tiga) orang yang mewakili Anggota Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNMUHA
(IKAFHUMA).
(2)
Untuk
selanjutnya Pengesahan Anggaran Dasar IKAFHUMA ditetapkan oleh Kongres
IKAFHUMA.
Pasal 19
KETENTUAN PENUTUP
(1)
Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap anggota IKAFHUMA
dianggap telah mengetahui isinya.
(2)
Setiap
anggota IKAFHUMA wajib mentaati Anggaran Dasar ini dan barangsiapa yang melanggarnya
akan dikenakan sangsi-sangsi sebagaimana diatur menurut ketentuan tersendiri.
Ditetapkan di : Banda
Aceh.
Pada Tanggal : Rabiul Awal 1431 H.
Maret
2010 M.
Dekan,
H. Hanafiah Muddin, SH., M.Hum.
Saksi-Saksi;
1.
Pembantu Dekan I, 1. Anggota IKAFHUMA,
................................................
...............................................
2.
Pembantu Dekan II, 2. Anggota IKAFHUMA,
................................................
...............................................
3.
Pembantu Dekan III, 3. Anggota IKAFHUMA,
................................................
...............................................
Tim Perumus,
DR. Sulaiman, SH., M.Hum.
Teuku Juni Irawan, SH.
Muhammad Zaki, SH., M.Kn.