Ikafhuma adalah singkatan dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh. Ikafhuma merupakan sebuah wadah yang bertujuan untuk menghimpun seluruh alumni atau lulusan Fakultas Hukum Unmuha.
Ikafhuma didirikan pada tanggal 5 Maret 1994 melalui forum kesepakatan bersama para alumni fakultas hukum yang memiliki keinginan yang luhur, kehidupan yang bebas dan demokratis di alam kemerdekaan, globalisasi dan modernisasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia dan etika moral yang mulia.
Maka beranjak dari hal itu Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh ikut terpanggil dengan penuh kesadaran akan hak dan kewajibannya serta bertekad mengikat diri dalam sebuah wadah organisasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (IKAFHUMA) dengan berkehendak memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai ukhwah-silaturrahmi antara sesama alumni, masyarakat kampus almamater dan masyarakat lain pada umumnya.
Rasa tanggung jawab dan cinta almamater maka para alumni Fakultas Hukum UNMUHA mendirikan suatu organisasi para alumni yang bersifat, kekeluargaan, independen, dan Profesional dengan nama Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, disingkat dengan IKAFHUMA ACEH.
Pengurus HARIAN IKAFHUMA Masa Bakti 2010 – 2014 telah berhasil melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar serta membuat Anggaran Dasar serta membuat Anggaran Rumah Tangga IKAFHUMA untuk memenuhi tuntutan pembaharuan dan perubahan zaman sesuai dengan keputusan Musyawarah Alumni Fakultas Hukum UNMUHA