ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH
( IKAFHUMA )
PERIODE 2010-2014
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I:
ANGGOTA
Pasal 01
Anggota IKAFHUMA adalah para Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas Hukum
UNMUHA yang telah lulus/tamat menyelesaikan studinya diberbagai tingkat/jenjang
pendidikan dan telah mendapatkan gelar kesarjanaannya dan/atau berijazah
sebagai bukti tanda lulus/tamat dari Fakultas Hukum UNMUHA.
Pasal 02
Anggota IKAFHUMA terdiri dari :
(1)
Anggota Muda adalah para Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas
Hukum UNMUHA yang baru lulus/tamat menyelesaikan studinya maksimum 1 (satu)
tahun terhitung sejak diwisuda.
(2)
Anggota Biasa adalah para Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas
Hukum UNMUHA yang telah lulus/tamat menyelesaikan studinya terhitung sejak 1
(satu) tahun setelah diwisuda.
(3)
Anggota Luar Biasa merupakan Anggota Kehormatan yang telah
berjasa kepada IKAFHUMA dan Fakultas Hukum UNMUHA, serta ditetapkan melalui
Forum Kongres IKAFHUMA.
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal 03
(1)
Yang
dapat menjadi Anggota Muda dan Anggota Biasa IKAFHUMA adalah :
a. Setiap orang yang merupakan mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA
yang telah lulus atau tamat menyelesaikan studinya yang dibuktikan dengan tanda
lulus/tamat dari Fakultas Hukum UNMUHA;
b. Bersedia menerima dan mematuhi Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Penjabarannya serta Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan
lainnya organisasi IKAFHUMA;
c. Bersedia menyatakan diri sebagai Anggota
melalui surat pernyataan;
d. Bersedia mendatakan diri pada Pengurus
atau Pihak yang bertugas untuk itu.
(2)
Yang
dapat menjadi Anggota Luar Biasa/Anggota
Kehormatan IKAFHUMA adalah :
a. Setiap orang yang telah berjasa kepada
IKAFHUMA dan Fakultas Hukum UNMUHA;
b. Keanggotaannya diusulkan pada Rapat Anggota
IKAFHUMA/Kongres dan ditetapkan oleh Kongres IKAFHUMA;
c. Bersedia memenuhi dan mematuhi persyaratan
pada ketentuan pasal 03 ayat (1) huruf b, c dan d;
d. Anggota Luar Biasa/Anggota Kehormatan dapat mengecualikan pasal 01.
BAGIAN III:
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 04
(1)
Masa
keanggotaan dihitung sejak calon anggota memenuhi persyaratan sebagaimana
tersebut dalam pasal 03.
(2)
Masa
keanggotaan dapat habis karena :
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri atau mengundurkan
diri dari keanggotaan;
c. Diberhentikan atau dipecat.
BAGIAN IV:
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 05
(1)
Setiap
Anggota berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama;
b. Mengeluarkan pendapat/usul/saran atau
pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan dan atau hak bicara;
c. Memperoleh perlindungan dan pembelaan;
d. Memperoleh pendidikan dan pelatihan;
e. Memperoleh penghargaan dan kesempatan
mengembangkan diri;
(2)
Setiap
Anggota Muda dan Anggota Biasa selain mempunyai hak sebagaimana ketentuan pada pasal 05 ayat (1) juga memiliki hak
suara pada setiap pengambilan keputusan pada tingkat Kongres dan Rapat Anggota;
(3)
Setiap
Anggota Muda dan Anggota Biasa
berhak untuk diangkat menjadi Pengurus;
(4)
Setiap
Anggota Biasa berhak untuk dipilih
menjadi Ketua Umum;
(5)
Anggota
Luar Biasa/Anggota Kehormatan berhak dipilih sebagai Penasehat/Pembina organisasi;
Pasal 06
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Menghayati, mematuhi dan melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Penjabarannya;
b. Mematuhi dan melaksanakan keputusan-keputusan
Kongres dan Rapat Anggota IKAFHUMA;
c. Mematuhi dan melaksanakan Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan
lainnya organisasi IKAFHUMA;
d. Menjaga nama baik organisasi;
e. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan
organisasi;
f. Membayar Iuran Anggota.
BAGIAN V:
SKORSING DAN PEMECATAN ANGGOTA
Pasal 07
(1)
Anggota
dapat diskor atau dipecat, karena :
a. Bertindak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi IKAFHUMA;
b. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan
nama baik organisasi IKAFHUMA dan almamater Fakultas Hukum UNMUHA;
(2)
Anggota
yang diancam diskor atau dipecat berhak membela diri dalam forum yang ditunjuk
untuk itu;
(3)
Mengenai
tatacara skorsing dan pemecatan serta pembelaan diri diatur dalam
ketentuan/peraturan tersendiri.
BAB II
STRUKTUR KEDAULATAN ORGANISASI
BAGIAN I: KONGRES
Pasal 08
Status
(1)
Kongres
adalah musyawarah para anggota;
(2)
Kongres
memegang kekuasaan tertinggi organisasi;
(3)
Kongres
diadakan 4 (empat) tahun sekali yang disebut 1 (satu) kali periode
kepengurusan;
(4)
Dalam
keadaan luar biasa, kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 08
ayat (3) yang disebut Kongres Luar Biasa (K.L.B.) IKAFHUMA;
(5)
Kongres
Luar Biasa (K.L.B.) IKAFHUMA dapat diselenggarakan setelah memenuhi prasyarat
sebagai berikut :
a. atas usulan inisiatif beberapa orang
anggota diluar pengurus;
b. mendapat dukungan sekurang-kurangnya separuh
(1/2) lebih 1 (satu) orang pengurus harian;
c. disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh
(1/2) lebih 1 (satu) orang Penasehat/Pembina organisasi;
d. diketahui oleh Dekan Fakultas Hukum UNMUHA;
dan
e. ditanda tangani diatas surat pernyataan
bersama dan bermaterai Rp.6000,-.
Pasal 09
Kekuasaan/Wewenang
(1)
Meminta
laporan pertanggung jawaban Pengurus;
(2)
Merevisi
dan Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(3)
Menetapkan
Pedoman - Pedoman Pokok Organisasi dan Garis - Garis Pokok Haluan Organisasi;
(4)
Menetapkan
Rekomendasi - Rekomendasi Program Kerja Pengurus;
(5)
Menetapkan
Lagu/Mars, Lambang dan atribut-atribut Organisasi;
(6)
Menetapkan
Dewan Pelindung Organisasi;
(7)
Memilih
dan menetapkan Ketua Umum sekaligus merangkap sebagai Formateur dan 2 (dua)
orang Mide Formateur;
(8)
Mengusulkan
dan menetapkan anggota - anggota Luar
Biasa / Anggota Kehormatan;
Pasal 10
Tata Tertib
(1)
Kongres
dihadiri oleh:
a. Peserta adalah
Anggota Muda dan Anggota Biasa;
b. Peninjau adalah
anggota Luar Biasa / Anggota Kehormatan;
c. Undangan adalah Perorangan
dan Perwakilan Institusi.
(2)
Hak-hak
Peserta, Peninjau, dan Undangan:
a. Peserta mempunyai hak
bicara dan hak suara;
b. Peninjau mempunyai
hak bicara; dan
c. Undangan hanya
berfungsi sebatas mengamati proses pelaksanaan Kongres baik secara langsung
maupun tidak langsung dan ditempatkan pada posisi khusus didalam ruang sidang.
(3)
Jumlah
Peserta, Peninjau serta Undangan ditetapkan oleh Presidium Sidang;
(4)
Pimpinan
Sidang Kongres berbentuk Presidium dipilih dari unsur Peserta, Peninjau dan
Pengurus Harian oleh Peserta;
(5)
Kongres
baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh Jumlah
Peserta;
(6)
Apabila
pasal 10 ayat (5) tidak terpenuhi, maka Kongres diundur selama 1 x 24 jam dan
setelah itu dinyatakan sah;
(7)
Setelah
menyampaikan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan dibahas oleh Kongres,
maka Pengurus dinyatakan demisioner.
Pasal 11
Kongres Luar Biasa (K.L.B.) IKAFHUMA memiliki status, kekuasaan/wewenang
dan tata tertib dan atau tata cara sama dengan Kongres.
BAGIAN II:
RAPAT ANGGOTA IKAFHUMA (R.A.I.)
Pasal 12
Status
(1)
Rapat
Anggota IKAFHUMA adalah musyawarah para anggota;
(2)
Rapat
Anggota IKAFHUMA memegang kekuasaan tertinggi kedua organisasi setelah Kongres;
(3)
Rapat
Anggota IKAFHUMA diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) kali
periode kepengurusan atau sebanyak-banyaknya 6 (enam) bulan sekali yang disebut
per semester kepengurusan;
Pasal 13
Kekuasaan/Wewenang
(1)
Meminta
laporan kerja Pengurus selama 1 (satu) semester;
(2)
Membahas
dan mengevaluasi Kinerja Pengurus selama 1 (satu) semester;
(3)
Mengusulkan
draft-draft perubahan/revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk
ditetapkan pada Kongres;
(4)
Mengusulkan
draft-draf perubahan/revisi Pedoman - Pedoman Pokok Organisasi dan Garis -
Garis Pokok Haluan Organisasi untuk ditetapkan pada Kongres;
(5)
Menetapkan
Rekomendasi - Rekomendasi Program Kerja Pengurus untuk 1 (satu) semester
kedepan;
(6)
Mengusulkan
dan menetapkan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (K.L.B.) IKAFHUMA, bila
diperlukan;
(7)
Mengusulkan
anggota - anggota Luar Biasa / Anggota
Kehormatan untuk ditetapkan pada Kongres;
(8)
Pada
Rapat Anggota IKAFHUMA yang terakhir dalam 1 (satu) periode kepengurusan akan membahas
mengenai persiapan-persiapan Pra-Kongres dan Kongres.
Pasal 14
Tata Tertib
(1)
Rapat
Anggota IKAFHUMA dihadiri oleh:
a. Peserta adalah
Anggota Muda dan Anggota Biasa;
b. Peninjau adalah
anggota Luar Biasa / Anggota Kehormatan;
c. Undangan adalah
Perorangan dan Perwakilan Institusi.
(2)
Hak-hak
Peserta, Peninjau, dan Undangan:
a. Peserta mempunyai hak
bicara dan hak suara;
b. Peninjau mempunyai
hak bicara; dan
c. Undangan hanya berfungsi
sebatas mengamati baik secara langsung maupun tidak langsung dan ditempatkan
pada posisi khusus didalam ruangan rapat.
(3)
Jumlah
Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Presidium Sidang;
(4)
Pimpinan
Sidang Rapat Anggota IKAFHUMA berbentuk Presidium dipilih dari unsur Peserta,
Peninjau dan Pengurus Harian oleh Peserta;
(5)
Rapat
Anggota IKAFHUMA baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari
separuh Jumlah Peserta;
(6)
Apabila
pasal 14 ayat (5) tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota IKAFHUMA diundur selama 2
x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah;
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI DAN
PERSONALIA
BAGIAN I: PELINDUNG
Pasal 15
Status dan Masa Jabatan
(1)
Pelindung
merupakan kesatuan organisasi yang mempunyai hubungan konsultasi dan koordinasi
dengan Pengurus terkait dengan keberadaan dan eksistensi organisasi;
(2) Pelindung
terdiri dari Anggota Kehormatan, Tokoh Masyarakat, dan Kepala Badan/Instansi Pemerintah maupun Swasta yang ditetapkan oleh Kongres;
(3)
Pelindung
diangkat dan diberhentikan oleh Kongres untuk 1 (satu) periode kepengurusan;
Pasal 16
Tugas dan Wewenang
(1)
Bertanggung
jawab terhadap keberadaan dan eksistensi organisasi;
(2)
Mengawasi
pelaksanaan dan perjalanan kepengurusan organisasi;
(3) Memberikan
usul-usul atau masukan pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan, eksistensi dan
keberadaan organisasi;
(4)
Ikut
membantu pendanaan organisasi.
BAGIAN II: PENASEHAT/PEMBINA
Pasal 17
Status
(1) Penasehat/Pembina
merupakan kesatuan organisasi yang mempunyai hubungan konsultasi dan koordinasi
dengan Pengurus terkait dengan keberadaan, kemajuan dan eksistensi organisasi;
(2)
Penasehat/Pembina
adalah Konsultant Pengurus dalam setiap kegiatan dan program kerja serta
perjalanan kepengurusan;
(3)
Penasehat/Pembina
adalah Anggota Kehormatan yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman
keorganisasian;
(4)
Penasehat/Pembina
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus;
Pasal 18
Tugas dan Wewenang
(1)
Bertanggung
jawab terhadap keberadaan dan eksistensi organisasi;
(2)
Mengawasi
pelaksanaan dan perjalanan kepengurusan organisasi;
(3)
Memberikan
usul-usul atau masukan pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan, eksistensi dan
keberadaan organisasi;
(4)
Bersedia
menjadi Konsultant Pengurus pada setiap kegiatan dan program kerja;
Pasal 19
Struktur Personalia Penasehat/Pembina, terdiri dari:
(1)
Koordinator,
berjumlah 1 (satu) orang;
(2)
Sekretaris,
berjumlah 1 (satu) orang;
(3)
Anggota-Anggota.
BAGIAN III:
PENGURUS
Pasal 20
Status dan Masa Jabatan
(1)
Pengurus
merupakan kesatuan organisasi eksekutif tertinggi IKAFHUMA;
(2)
Personalia
Pengurus lengkap dipilih dan disusun oleh Formateur dan Mide Formateur (Hak Prerogatif),
untuk selanjutnya disahkan oleh Dekan Fakultas Hukum UNMUHA;
(3)
Masa
Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak serah terima jabatan
dari Pengurus Demisioner.
Pasal 21
Tugas dan Wewenang
(1)
Bertanggung
jawab terhadap keberadaan dan eksistensi organisasi;
(2)
Selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah Kongres, Personalia Pengurus harus sudah dibentuk
dan Pengurus Demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus
yang baru;
(3)
Mengangkat
dan memberhentikan Penasehat/Pembina;
(4)
Pengurus
yang baru dapat menyelenggarakan/melaksanakan tugas-tugasnya setelah serah
terima jabatan dengan Pengurus Demisioner;
(5)
Melaksanakan
hasil-hasil Ketetapan Kongres;
(6)
Menyampaikan
Ketetapan Kongres dan perubahan-perubahan penting terkait dengan organisasi
kepada anggota;
(7)
Melaksanakan
program-program kerja sesuai dengan ketentuan;
(8)
Melaksanakan
Rapat Anggota IKAFHUMA setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 4
(empat) kali selama periode berlangsung;
(9)
Menyelenggarakan
Kongres pada akhir periode dan Menyiapkan
draft-draft materi Kongres;
(10) Menyampaikan laporan pertanggung jawaban
kepada anggota melalui Kongres;
(11) Dapat menskorsing, memecat, dan
merehabilitasi secara langsung anggota dan pengurus.
Pasal 22
Struktur Personalia
(1)
Susunan
Pengurus IKAFHUMA, terdiri atas :
a. Ketua Umum;
b. Ketua-Ketua, menurut kebutuhan;
c. Kepala-Kepala Biro dan Koordinator Perwakilan
Daerah;
d. Sekretaris Umum;
e. Sekretaris- Sekretaris, disesuaikan dengan
jumlah Ketua-Ketua;
f. Anggota-Anggota Pengurus Biro;
g. Staf-Staf Khusus.
(2)
Pengurus
IKAFHUMA terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
(3)
Pengurus Pleno adalah seluruh
Pengurus IKAFHUMA;
(4)
Pengurus
Harian terdiri dari unsur-unsur:
a. Ketua Umum;
b. Ketua-Ketua;
c. Kepala-Kepala Biro dan Koordinator Perwakilan
Daerah;
d. Sekretaris Umum;
e. Sekretaris- Sekretaris;
BAGIAN IV:
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 23
(1)
Untuk
melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban dalam bidang-bidang khusus Pengurus
dapat mendirikan/membentuk lembaga-lembaga atau badan-badan khusus sebagai
lembaga/Badan Otonom organisasi yang ditetapkan oleh Notaris;
(2)
Ketentuan-ketentuan
lebih lanjut berkaitan dengan badan-badan/lembaga khusus akan diatur pada
ketentuan tersendiri.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 24
(1)
Besarnya
uang pangkal, iuran dan dana anggota ditetapkan oleh anggota melalui Rapat
Anggota dan atau Kongres;
(2)
Pengurus
didorong untuk melakukan usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat demi
peningkatan kemampuan keuangan organisasi;
(3)
Pengurus
dapat menerima dan mengusahakan dana sumbangan dan/atau Hibah yang sah, halal
dan tidak mengikat dari pihak ketiga demi peningkatan kemampuan keuangan
organisasi.
(4)
Semua
pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggung-jawabkan oleh
Pengurus kepada anggota melalui Rapat Anggota dan Kongres.
BAB V
ATRIBUT-ATRIBUT IKAFHUMA
Pasal 25
(1)
Lambang
dan Lagu/Mars IKAFHUMA diatur dan ditetapkan oleh Kongres;
(2)
Atribut-Atribut
IKAFHUMA lainnya diatur dan ditetapkan oleh Kongres.
BAB VI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 26
(1)
Perubahan-perubahan
AD/ART hanya dapat dilakukan oleh
Kongres;
(2)
Rencana
perubahan AD/ART disampaikan/diusulkan
pada setiap Rapat Anggota.
BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
Pembubaran Organisasi (IKAFHUMA) hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang
merupakan musyawarah anggota yang tertinggi kekuasaannya;
Pasal 28
Keputusan tentang Pembubaran Organisasi dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh seluruh Peserta Kongres yang telah ditetapkan dan disetujui secara
aklamasi;
Pasal 29
Dalam hal organisasi dibubarkan, maka harta kekayaan organisasi diserahkan
kepada lembaga-lembaga sosial yang bernaung dibawah bendera Muhammadiyah.
BAB VIII
PENJABARAN ATAS ANGGARAN RUMAH
TANGGA
DAN ATURAN TAMBAHAN
BAGIAN I:
PENJABARAN ATAS
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Penjabaran atas Anggaran Rumah Tangga dirumuskan dalam Penjelasan Atas Anggaran
Rumah Tangga IKAFHUMA;
BAGIAN II:
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dan Penjelasan
Atas Anggaran Rumah Tangga diatur/dimuat di dalam
Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan Organisasi secara tersendiri, sejauh
tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dan Penjelasan Atas
Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENGESAHAN DAN KETENTUAN
PENUTUP
BAGIAN I: PENGESAHAN
Pasal 32
(1)
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga IKAFHUMA untuk I (pertama) sekali ditetapkan oleh Dekan
Fakultas Hukum UNMUHA dan disaksikan oleh Para Pembantu Dekan Fakultas Hukum
UNMUHA serta 3 (tiga) orang yang mewakili Anggota Ikatan Alumni Fakultas Hukum
UNMUHA (IKAFHUMA);
(2)
Untuk
selanjutnya Pengesahan Anggaran Rumah Tangga IKAFHUMA ditetapkan oleh Kongres
IKAFHUMA.
BAGIAN II:
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
(1)
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap anggota
IKAFHUMA dianggap telah mengetahui isinya;
(2)
Setiap
anggota IKAFHUMA wajib mentaati Anggaran Rumah Tangga ini dan barangsiapa yang
melanggarnya akan dikenakan sangsi-sangsi sebagaimana diatur menurut ketentuan
tersendiri.
Ditetapkan di : Banda Aceh.
Pada Tanggal : April 2010 M
H. M. Hanafiah Muddin, SH., M.Hum
Tim Perumus,
( Sulaiman, SH., M.Hum. )
( Teuku Juni Irawan, SH. )
( Muhammad Zaki, SH., M.Kn. )