.
SELAMAT DATANG DI SITUS IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH (IKAFHUMA)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH
( IKAFHUMA )

PERIODE 2010-2014

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I: 
ANGGOTA
Pasal 01
Anggota IKAFHUMA adalah para Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA yang telah lulus/tamat menyelesaikan studinya diberbagai tingkat/jenjang pendidikan dan telah mendapatkan gelar kesarjanaannya dan/atau berijazah sebagai bukti tanda lulus/tamat dari Fakultas Hukum UNMUHA.

Pasal 02
Anggota IKAFHUMA terdiri dari :
(1)         Anggota Muda adalah para Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA yang baru lulus/tamat menyelesaikan studinya maksimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diwisuda.
(2)         Anggota Biasa adalah para Alumni atau mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA yang telah lulus/tamat menyelesaikan studinya terhitung sejak 1 (satu) tahun setelah diwisuda.
(3)         Anggota Luar Biasa merupakan Anggota Kehormatan yang telah berjasa kepada IKAFHUMA dan Fakultas Hukum UNMUHA, serta ditetapkan melalui Forum Kongres IKAFHUMA.

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 03
(1)         Yang dapat menjadi Anggota Muda dan Anggota Biasa IKAFHUMA adalah :
a.     Setiap orang yang merupakan mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUHA yang telah lulus atau tamat menyelesaikan studinya yang dibuktikan dengan tanda lulus/tamat dari Fakultas Hukum UNMUHA;
b.      Bersedia menerima dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Penjabarannya serta Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan lainnya organisasi IKAFHUMA;
c.       Bersedia menyatakan diri sebagai Anggota melalui surat pernyataan;
d.      Bersedia mendatakan diri pada Pengurus atau Pihak yang bertugas untuk itu.
(2)         Yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa/Anggota Kehormatan IKAFHUMA adalah :
a.       Setiap orang yang telah berjasa kepada IKAFHUMA dan Fakultas Hukum UNMUHA;
b.      Keanggotaannya diusulkan pada Rapat Anggota IKAFHUMA/Kongres dan ditetapkan oleh Kongres IKAFHUMA;
c.       Bersedia memenuhi dan mematuhi persyaratan pada ketentuan pasal 03 ayat (1) huruf b, c dan d;
d.      Anggota Luar Biasa/Anggota Kehormatan dapat mengecualikan pasal 01. 

BAGIAN III: 
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 04
(1)         Masa keanggotaan dihitung sejak calon anggota memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam pasal 03.
(2)         Masa keanggotaan dapat habis karena :
a.       Meninggal dunia;
b.      Atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri dari keanggotaan;
c.       Diberhentikan atau dipecat.

BAGIAN IV: 
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 05
(1)         Setiap Anggota berhak :
a.   Memperoleh perlakuan yang sama;
b.      Mengeluarkan pendapat/usul/saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan dan atau hak bicara;
c.       Memperoleh perlindungan dan pembelaan;
d.      Memperoleh pendidikan dan pelatihan;
e.       Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri;
(2)         Setiap Anggota Muda dan Anggota Biasa selain mempunyai hak sebagaimana ketentuan pada pasal 05 ayat (1) juga memiliki hak suara pada setiap pengambilan keputusan pada tingkat Kongres dan Rapat Anggota;
(3)         Setiap Anggota Muda dan Anggota Biasa berhak untuk diangkat menjadi Pengurus;
(4)         Setiap Anggota Biasa berhak untuk dipilih menjadi Ketua Umum;
(5)         Anggota Luar Biasa/Anggota Kehormatan berhak dipilih sebagai Penasehat/Pembina organisasi;

Pasal 06
Setiap Anggota berkewajiban :
a.       Menghayati, mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Penjabarannya;
b.      Mematuhi dan melaksanakan keputusan-keputusan Kongres dan Rapat Anggota IKAFHUMA;
c.       Mematuhi dan melaksanakan Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan lainnya organisasi IKAFHUMA;
d.      Menjaga nama baik organisasi;
e.       Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi;
f.       Membayar Iuran Anggota.

BAGIAN  V: 
SKORSING DAN PEMECATAN ANGGOTA
Pasal 07
(1)         Anggota dapat diskor atau dipecat, karena :
a.       Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi IKAFHUMA;
b.      Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik organisasi IKAFHUMA dan almamater Fakultas Hukum UNMUHA;
(2)         Anggota yang diancam diskor atau dipecat berhak membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu;
(3)         Mengenai tatacara skorsing dan pemecatan serta pembelaan diri diatur dalam ketentuan/peraturan tersendiri.
BAB II
STRUKTUR KEDAULATAN ORGANISASI

BAGIAN I: KONGRES
Pasal 08
Status
(1)         Kongres adalah musyawarah para anggota;
(2)         Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi;
(3)         Kongres diadakan 4 (empat) tahun sekali yang disebut 1 (satu) kali periode kepengurusan;
(4)         Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 08 ayat (3) yang disebut Kongres Luar Biasa (K.L.B.) IKAFHUMA;
(5)         Kongres Luar Biasa (K.L.B.) IKAFHUMA dapat diselenggarakan setelah memenuhi prasyarat sebagai berikut :
a.       atas usulan inisiatif beberapa orang anggota diluar pengurus;
b.      mendapat dukungan sekurang-kurangnya separuh (1/2) lebih 1 (satu) orang pengurus harian;
c.       disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh (1/2) lebih 1 (satu) orang  Penasehat/Pembina organisasi;
d.      diketahui oleh Dekan Fakultas Hukum UNMUHA; dan
e.       ditanda tangani diatas surat pernyataan bersama dan bermaterai Rp.6000,-.

Pasal 09
Kekuasaan/Wewenang
(1)         Meminta laporan pertanggung jawaban Pengurus;
(2)         Merevisi dan Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(3)         Menetapkan Pedoman - Pedoman Pokok Organisasi dan Garis - Garis Pokok Haluan Organisasi;
(4)         Menetapkan Rekomendasi - Rekomendasi Program Kerja Pengurus;
(5)         Menetapkan Lagu/Mars, Lambang dan atribut-atribut Organisasi;
(6)         Menetapkan Dewan Pelindung Organisasi;
(7)         Memilih dan menetapkan Ketua Umum sekaligus merangkap sebagai Formateur dan 2 (dua) orang Mide Formateur;
(8)         Mengusulkan dan menetapkan anggota - anggota Luar Biasa / Anggota Kehormatan;

Pasal 10
Tata Tertib
(1)         Kongres dihadiri oleh:
a.       Peserta adalah Anggota Muda dan Anggota Biasa;
b.      Peninjau adalah anggota Luar Biasa / Anggota Kehormatan;
c.       Undangan adalah Perorangan dan Perwakilan Institusi.
(2)         Hak-hak Peserta, Peninjau, dan Undangan:
a.       Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara;
b.      Peninjau mempunyai hak bicara; dan
c.       Undangan hanya berfungsi sebatas mengamati proses pelaksanaan Kongres baik secara langsung maupun tidak langsung dan ditempatkan pada posisi khusus didalam ruang sidang.
(3)         Jumlah Peserta, Peninjau serta Undangan ditetapkan oleh Presidium Sidang;
(4)         Pimpinan Sidang Kongres berbentuk Presidium dipilih dari unsur Peserta, Peninjau dan Pengurus Harian oleh Peserta;
(5)         Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh Jumlah Peserta;
(6)         Apabila pasal 10 ayat (5) tidak terpenuhi, maka Kongres diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah;
(7)         Setelah menyampaikan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan dibahas oleh Kongres, maka Pengurus dinyatakan demisioner.

Pasal 11
Kongres Luar Biasa (K.L.B.) IKAFHUMA memiliki status, kekuasaan/wewenang dan tata tertib dan atau tata cara sama dengan Kongres.

BAGIAN II: 
RAPAT ANGGOTA IKAFHUMA (R.A.I.)
Pasal 12
Status
(1)         Rapat Anggota IKAFHUMA adalah musyawarah para anggota;
(2)         Rapat Anggota IKAFHUMA memegang kekuasaan tertinggi kedua organisasi setelah Kongres;
(3)         Rapat Anggota IKAFHUMA diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) kali periode kepengurusan atau sebanyak-banyaknya 6 (enam) bulan sekali yang disebut per semester kepengurusan;

Pasal 13
Kekuasaan/Wewenang
(1)         Meminta laporan kerja Pengurus selama 1 (satu) semester;
(2)         Membahas dan mengevaluasi Kinerja Pengurus selama 1 (satu) semester;
(3)         Mengusulkan draft-draft perubahan/revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk ditetapkan pada Kongres;
(4)         Mengusulkan draft-draf perubahan/revisi Pedoman - Pedoman Pokok Organisasi dan Garis - Garis Pokok Haluan Organisasi untuk ditetapkan pada Kongres;
(5)         Menetapkan Rekomendasi - Rekomendasi Program Kerja Pengurus untuk 1 (satu) semester kedepan;
(6)         Mengusulkan dan menetapkan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (K.L.B.) IKAFHUMA, bila diperlukan;
(7)         Mengusulkan anggota - anggota Luar Biasa / Anggota Kehormatan untuk ditetapkan pada Kongres;
(8)         Pada Rapat Anggota IKAFHUMA yang terakhir dalam 1 (satu) periode kepengurusan akan membahas mengenai persiapan-persiapan Pra-Kongres dan Kongres.

Pasal 14
Tata Tertib
(1)         Rapat Anggota IKAFHUMA dihadiri oleh:
a.       Peserta adalah Anggota Muda dan Anggota Biasa;
b.      Peninjau adalah anggota Luar Biasa / Anggota Kehormatan;
c.       Undangan adalah Perorangan dan Perwakilan Institusi.
(2)         Hak-hak Peserta, Peninjau, dan Undangan:
a.       Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara;
b.      Peninjau mempunyai hak bicara; dan
c.       Undangan hanya berfungsi sebatas mengamati baik secara langsung maupun tidak langsung dan ditempatkan pada posisi khusus didalam ruangan rapat.
(3)         Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Presidium Sidang;
(4)         Pimpinan Sidang Rapat Anggota IKAFHUMA berbentuk Presidium dipilih dari unsur Peserta, Peninjau dan Pengurus Harian oleh Peserta;
(5)         Rapat Anggota IKAFHUMA baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh Jumlah Peserta;
(6)         Apabila pasal 14 ayat (5) tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota IKAFHUMA diundur selama 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah;


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERSONALIA

BAGIAN I: PELINDUNG
Pasal 15
Status dan Masa Jabatan
(1)         Pelindung merupakan kesatuan organisasi yang mempunyai hubungan konsultasi dan koordinasi dengan Pengurus terkait dengan keberadaan dan eksistensi organisasi;
(2)        Pelindung terdiri dari Anggota Kehormatan, Tokoh Masyarakat, dan Kepala Badan/Instansi Pemerintah maupun Swasta yang ditetapkan oleh Kongres;
(3)         Pelindung diangkat dan diberhentikan oleh Kongres untuk 1 (satu) periode kepengurusan;

Pasal 16
Tugas dan Wewenang
(1)         Bertanggung jawab terhadap keberadaan dan eksistensi organisasi;
(2)         Mengawasi pelaksanaan dan perjalanan kepengurusan organisasi;
(3)   Memberikan usul-usul atau masukan pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan, eksistensi dan keberadaan organisasi;
(4)         Ikut membantu pendanaan organisasi.

BAGIAN II: PENASEHAT/PEMBINA
Pasal 17
Status
(1)    Penasehat/Pembina merupakan kesatuan organisasi yang mempunyai hubungan konsultasi dan koordinasi dengan Pengurus terkait dengan keberadaan, kemajuan dan eksistensi organisasi;

(2)         Penasehat/Pembina adalah Konsultant Pengurus dalam setiap kegiatan dan program kerja serta perjalanan kepengurusan;
(3)         Penasehat/Pembina adalah Anggota Kehormatan yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman keorganisasian;
(4)         Penasehat/Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus;

Pasal 18
Tugas dan Wewenang
(1)         Bertanggung jawab terhadap keberadaan dan eksistensi organisasi;
(2)         Mengawasi pelaksanaan dan perjalanan kepengurusan organisasi;
(3)         Memberikan usul-usul atau masukan pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan, eksistensi dan keberadaan organisasi;
(4)         Bersedia menjadi Konsultant Pengurus pada setiap kegiatan dan program kerja;

Pasal 19
Struktur Personalia Penasehat/Pembina, terdiri dari:
(1)         Koordinator, berjumlah 1 (satu) orang;
(2)         Sekretaris, berjumlah 1 (satu) orang;
(3)         Anggota-Anggota.

BAGIAN III: 
PENGURUS
Pasal 20
Status dan Masa Jabatan
(1)         Pengurus merupakan kesatuan organisasi eksekutif tertinggi IKAFHUMA;
(2)         Personalia Pengurus lengkap dipilih dan disusun oleh Formateur dan Mide Formateur (Hak Prerogatif), untuk selanjutnya disahkan oleh Dekan Fakultas Hukum UNMUHA;
(3)         Masa Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak serah terima jabatan dari Pengurus Demisioner.

Pasal 21
Tugas dan Wewenang
(1)         Bertanggung jawab terhadap keberadaan dan eksistensi organisasi;
(2)         Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Kongres, Personalia Pengurus harus sudah dibentuk dan Pengurus Demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus yang baru;
(3)         Mengangkat dan memberhentikan Penasehat/Pembina;
(4)         Pengurus yang baru dapat menyelenggarakan/melaksanakan tugas-tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Pengurus Demisioner;
(5)         Melaksanakan hasil-hasil Ketetapan Kongres;
(6)         Menyampaikan Ketetapan Kongres dan perubahan-perubahan penting terkait dengan organisasi kepada anggota;
(7)         Melaksanakan program-program kerja sesuai dengan ketentuan;
(8)         Melaksanakan Rapat Anggota IKAFHUMA setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung;
(9)         Menyelenggarakan Kongres pada akhir periode  dan Menyiapkan draft-draft materi Kongres;
(10)     Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui Kongres;
(11)     Dapat menskorsing, memecat, dan merehabilitasi secara langsung anggota dan pengurus.

Pasal 22
Struktur Personalia
(1)         Susunan Pengurus IKAFHUMA, terdiri atas :
a.       Ketua Umum;
b.      Ketua-Ketua, menurut kebutuhan;
c.       Kepala-Kepala Biro dan Koordinator Perwakilan Daerah;
d.      Sekretaris Umum;
e.       Sekretaris- Sekretaris, disesuaikan dengan jumlah Ketua-Ketua;
f.       Anggota-Anggota Pengurus Biro;
g.      Staf-Staf Khusus.
(2)         Pengurus IKAFHUMA terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian;
(3)         Pengurus Pleno adalah seluruh Pengurus IKAFHUMA;
(4)         Pengurus Harian terdiri dari unsur-unsur:
a.       Ketua Umum;
b.      Ketua-Ketua;
c.       Kepala-Kepala Biro dan Koordinator Perwakilan Daerah;
d.      Sekretaris Umum;
e.       Sekretaris- Sekretaris;

BAGIAN IV: 
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 23
(1)         Untuk melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban dalam bidang-bidang khusus Pengurus dapat mendirikan/membentuk lembaga-lembaga atau badan-badan khusus sebagai lembaga/Badan Otonom organisasi yang ditetapkan oleh Notaris;
(2)         Ketentuan-ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan badan-badan/lembaga khusus akan diatur pada ketentuan tersendiri.


BAB IV
KEUANGAN

Pasal 24
(1)         Besarnya uang pangkal, iuran dan dana anggota ditetapkan oleh anggota melalui Rapat Anggota dan atau Kongres;
(2)         Pengurus didorong untuk melakukan usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat demi peningkatan kemampuan keuangan organisasi;
(3)         Pengurus dapat menerima dan mengusahakan dana sumbangan dan/atau Hibah yang sah, halal dan tidak mengikat dari pihak ketiga demi peningkatan kemampuan keuangan organisasi.
(4)         Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggung-jawabkan oleh Pengurus kepada anggota melalui Rapat Anggota dan Kongres.


BAB V
ATRIBUT-ATRIBUT IKAFHUMA

Pasal 25
(1)         Lambang dan Lagu/Mars IKAFHUMA diatur dan ditetapkan oleh Kongres;
(2)         Atribut-Atribut IKAFHUMA lainnya diatur dan ditetapkan oleh Kongres.


BAB VI
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 26
(1)         Perubahan-perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh Kongres;
(2)         Rencana perubahan AD/ART disampaikan/diusulkan pada setiap Rapat Anggota.

BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 27
Pembubaran Organisasi (IKAFHUMA) hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang merupakan musyawarah anggota yang tertinggi kekuasaannya;

Pasal 28
Keputusan tentang Pembubaran Organisasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh Peserta Kongres yang telah ditetapkan dan disetujui secara aklamasi;

Pasal 29
Dalam hal organisasi dibubarkan, maka harta kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga-lembaga sosial yang bernaung dibawah bendera Muhammadiyah.


BAB VIII
PENJABARAN ATAS ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN ATURAN TAMBAHAN

BAGIAN I: 
PENJABARAN ATAS ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30
Penjabaran atas Anggaran Rumah Tangga dirumuskan dalam Penjelasan Atas Anggaran Rumah Tangga IKAFHUMA;

BAGIAN II: 
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dan Penjelasan Atas Anggaran Rumah Tangga diatur/dimuat di dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan Organisasi secara tersendiri, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dan Penjelasan Atas Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
PENGESAHAN DAN KETENTUAN PENUTUP

BAGIAN I: PENGESAHAN
Pasal 32
(1)         Pengesahan Anggaran Rumah Tangga IKAFHUMA untuk I (pertama) sekali ditetapkan oleh Dekan Fakultas Hukum UNMUHA dan disaksikan oleh Para Pembantu Dekan Fakultas Hukum UNMUHA serta 3 (tiga) orang yang mewakili Anggota Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNMUHA (IKAFHUMA);
(2)         Untuk selanjutnya Pengesahan Anggaran Rumah Tangga IKAFHUMA ditetapkan oleh Kongres IKAFHUMA.

BAGIAN II: 
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
(1)         Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan setiap anggota IKAFHUMA dianggap telah mengetahui isinya;
(2)         Setiap anggota IKAFHUMA wajib mentaati Anggaran Rumah Tangga ini dan barangsiapa yang melanggarnya akan dikenakan sangsi-sangsi sebagaimana diatur menurut ketentuan tersendiri.


Ditetapkan di : Banda Aceh.
Pada Tanggal : April 2010 M


H. M. Hanafiah Muddin, SH., M.Hum





Tim Perumus, 



 ( Sulaiman, SH., M.Hum. )



 ( Teuku Juni Irawan, SH. )



 ( Muhammad Zaki, SH., M.Kn. )